Awas, Pengangkatan Guru Honorer dan Swasta Yang Lulus PG 2021 Jadi ASN PPPK 2022 Bisa Batal Jika Lakukan Ini

- 17 September 2022, 11:09 WIB
Guru honorer dan swasta yang telah lulus PG 2021 terancam batal diangkat jadi ASN PPPK 2022 jika melakukan hal ini
Guru honorer dan swasta yang telah lulus PG 2021 terancam batal diangkat jadi ASN PPPK 2022 jika melakukan hal ini /

Dalam PermenPAN-RB No 20 tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa ada prioritas penempatan PPPK JF Guru bagi kategori P1 yang telah lulus passing grade 2021 tidak perlu mengikuti tes.

Menteri PANRB, Azwar Anas telah menyerahkan surat keputusan mengenai kebutuhan ASN PPPK 2022.

Dalam surat keputusan tersebut, tertulis jumlah formasi jabatan untuk ASN PPPK 2022 hanya sebanyak 530.028 orang.

Disebutkan, jumlah ini merupakan data per 6 September 2022. Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat 90.690 dan instansi daerah 439.338.

Rinciannya, 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.

Baca Juga: Selamat, 4 Kategori Guru Honorer Ini Dijamin Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK 2022 Akhir September Nanti

Dengan demikian, khusus untuk perekrutan guru hanya tersedia kuota sebanyak 319.716 formasi jabatan.

Untuk diketahui, dalam seleksi PPPK 2022, terdapat dua kelompok kategori, yaitu pelamar yang langsung diangkat ASN PPPK tanpa tes dan kategori pelamar yang harus mengikut tes PPPK 2022 menggunakan CAT UNBK.

Dalam pelaksanaan PPPK 2022, dasar pelaksanaan PPPK untuk JF Guru 2022 tercantum pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan yang digunakan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Nomor 28 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah