Bukan Honorer atau Guru Swasta Mau Daftar ASN PPPK 2022 JF Guru, Boleh, Ini 9 Persyaratannya, No 8 Wajib Punya

- 15 September 2022, 16:24 WIB
Mau daftar jadi ASN PPPK 2022 meski bukan guru honorer atau swasta, cukup lengkapi 9 syarat ini
Mau daftar jadi ASN PPPK 2022 meski bukan guru honorer atau swasta, cukup lengkapi 9 syarat ini /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

KILASCIMAHI - Pada minggu ketiga atau keempat September 2022, Pemerintah akan membuka pendaftaran ASN PPPK 2022.

Khusus untuk formasi jabatan fungsional (JF) Guru, bukan hanya honorer dan guru swasta, pelamar umum juga diperkenankan untuk mendaftar untuk menjadi ASN PPPK 2022.

Tapi, penuhi dulu 9 persyaratan pendaftaran ASN PPPK 2022 untuk JF Guru bagi kategori pelamar umum, no 8 wajib punya.

Simak ulasan kilascimahi.com dibawah ini mengenai 9 persyaratan bagi pelamar umum yang akan mendaftar untuk menjadi ASN PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Selamat, 4 Kategori Guru Honorer Ini Dijamin Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK 2022 Akhir September Nanti

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022, disebutkan bahwa terdapat pelamar dengan kategori pelamar prioritas dan umum.

Kategori Pelamar Prioritas yang dimaksud pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 yaitu:

a. Guru THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x