KILASCIMAHI - Ratusan ribu guru honorer terancam tak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.
Hal ini terjadi usai KemenPAN-RB membuat ketetapan kebutuhan ASN PPPK 2022 yang telah diserahkan kepada Kemendikbud dan seluruh pemerintah daerah.
Jumlah penetapan kebutuhan ini berkurang drastis yang berdampak terhadap peluang guru honorer yang telah lulus passing grade 2021 tidak bisa diangkat menjadi PPPK 2022.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi KemenPAN-RB dengan Kemdikbud, BKN dan seluruh pemerintah daerah, MenPAN-RB menyerahkan Surat Keputusan tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat keputusan tersebut, tertulis jumlah formasi jabatan untuk ASN PPPK 2022 hanya sebanyak 530.028 orang.
Disebutkan, jumlah ini merupakan data per 6 September 2022. Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat 90.690 dan instansi daerah 439.338.
Rinciannya, 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Dikutip dari kanal Youtube Info ASN Guru disebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 193.954 guru honorer yang telah lulus passing grade 2021 atau masuk kategori P1.
Tapi, dari jumlah kuota untuk pendaftaran PPPK jabatan fungsional Guru yang telah ditetapkan sebanyak 319.716 formasi ini, tidak seluruhnya terserap dari jumlah guru kategori P1 yang telah lulus passing grade 2021.