Awas, Pengangkatan Guru Honorer dan Swasta Yang Lulus PG 2021 Jadi ASN PPPK 2022 Bisa Batal Jika Lakukan Ini

- 17 September 2022, 11:09 WIB
Guru honorer dan swasta yang telah lulus PG 2021 terancam batal diangkat jadi ASN PPPK 2022 jika melakukan hal ini
Guru honorer dan swasta yang telah lulus PG 2021 terancam batal diangkat jadi ASN PPPK 2022 jika melakukan hal ini /

KILASCIMAHI - Ratusan ribu guru honorer dan swasta yang telah lulus passing grade 2021 terancam tidak bisa diangkat jadi ASN 2022.

Hal ini dikarenakan ada syarat yang harus dipenuhi saat pendaftaran ASN PPK 2022 nanti.

Syarat apa yang harus dipenuhi oleh guru honorer dan swasta yang telah lulus Passing Grade 2021 supaya bisa langsung diangkat ASN PPPK 2022?

Simak ulasan kilascimahi.com mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer dan swasta jika ingin diangkat jadi ASN PPPK 2022 tanpa harus tes.

Baca Juga: Web SSCASN Error Saat Cek Info Lowongan ASN PPK 2022, Ternyata Ini Penyebabnya

Seperti diketahui, MenPAN-RB, Azwar Anas telah berkomitmen untuk melakukan perekrutan guru honorer yang telah lama mengabdi untuk menjadi ASN PPPK 2022.

MenPAN-RB Azwar Anas pun berjanji bahwa guru honorer dan swasta yang telah lama mengabdi akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN PPPK 2022 tanpa harus melalui tes.

''Formasi lama kita beri kesempatan untuk tidak berkompetisi dengan yang baru. Yang baru mungkin lebih hebat dari sisi IT, tapi minim dari sisi pengabdian,''jelas MenPan-RB, Azwar Anas, Selasa 13 September 2022.

Untuk diketahui, teknis perekrutan Jabatan Fungsional (JF) Guru dalam PPPK 2022 diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan yang digunakan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Nomor 28 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x