Mahfud MD Sebut Opsi Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan Jadi 19-24 Oktober 2023

- 14 September 2023, 10:06 WIB
Mahfud MD sebut opsi pendaftaran capres dan cawapres dimajukan jadi 19-24 Oktober 2023
Mahfud MD sebut opsi pendaftaran capres dan cawapres dimajukan jadi 19-24 Oktober 2023 /Menko Polhukam Mahfud MD/twitter @mohmahfudmd

KILASCIMAHI - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan ada dua pilihan tanggal pendaftaran capres dan cawapres yang sedang dibahas Pemerintah bersama KPU dalam tahapan Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD saat berbicara di Forum Diskusi Pemilu yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam pada Rabu, 13 September 2023.

"Diskusi terakhir di KPU yang diinformasikan kepada kami di Pemerintah adalah tanggal 19 sampai dengan 24 Oktober, bukan 25 November. Jadi maju satu bulan penutupannya," katanya.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa percepatan tanggal pendaftaran capres dan cawapres tidak mempengaruhi jadwal pencoblosan. Ia mengatakan bahwa pemungutan suara tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Masyarakat, Cimahi Bakal Punya Polsek Baru

"Pemungutan suara tetap tanggal 14 Februari 2024. Itu semua masih bisa menampung ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh undang-undang. Tinggal keputusannya mungkin seminggu ke depan bisa selesai," ujarnya.

Mahfud mengatakan bahwa perhitungan penjadwalan dalam Peraturan KPU sudah merujuk pada UU Pemilu yang sudah direvisi menjadi UU No. 7 Tahun 2023. Dengan demikian, tak perlu lagi ada perubahan undang-undang terkait pemilu, hanya tinggal penyeseuaian di Peraturan KPU (PKPU).

Sebelumnya, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 mendatang. Semula pendatfaran dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023, namun dimajukan menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.

Peraturan tersebut tertuang dalam draf PKPU berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023. Dalam ketentuan yang baru, masa kampanye capres dan cawapres dimulai 15 hari pasca pengumuman daftar calon tetap (DCT).***

Editor: Titin Kartika Dewi

Sumber: Kemenko Polhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x