Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

- 13 September 2023, 10:40 WIB
Pemerintah Kota Cimahi akan terapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan
Pemerintah Kota Cimahi akan terapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan /ilustrasi tumpukan sampah/Rita E / Pixabay

KILASCIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang akan diterapkan yaitu denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan.

Pemberlakuan sanksi tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Perda," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Kamis, 7 September 2023 dikutip dari Website Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Fix! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai penegak Perda. Rencananya, masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung bawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Renacanya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring. Ini sebagai efek jera juga buat masyarakat," ujarnya.

Sanksi tegas perlu diterapkan

Chanifah juga mengatakan, sanksi tersebut perlu diterapkan sehubungan dengan perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal tersebut juga dapat memperparah kondisi darurat lokasi pembuangan sampah di Cimahi.

"Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja," imbuhnya.

Perda tersebut menyebutkan, sanksi yang akan diterapkan menyesuaikan jenis pelanggaran. Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Terkait dengan sampah, tertuan dalam Perda bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi

Sumber: Pemkot Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x