Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

- 13 September 2023, 10:40 WIB
Pemerintah Kota Cimahi akan terapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan
Pemerintah Kota Cimahi akan terapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan /ilustrasi tumpukan sampah/Rita E / Pixabay

Kemudian juga dilarang membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Kemudian membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.***

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi

Sumber: Pemkot Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah