Baca Juga: Para Pekerja Wajib Baca! Menaker Resmi Umumkan Surat Edaran Pencairan THR 2023
1. Hukuman berupa perusahaan akan diberikan teguran tertulis
2. Hukuman berupa penghentian seluruh atau sementara alat produksi di perusahaan terkait
3. Hukuman pembatasan aktivitas usaha
4. Hukuman berupa pembekuan kegiatan usaha.
Demikian informasi terkait pencairan THR 2023 menurut surat edaran Menaker Ida Fauziyah.***