Kapan Maksimal THR 2023 Dicairkan? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Berikut!

- 1 April 2023, 12:34 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

KILASCIMAHI - Simak selengkapnya terkait kapan maksimal Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dicairkan seperti yang ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Beberapa saat lalu, Menaker Ida Fauziyah resmi mengumumkan terkait surat edaran pencairan THR 2023.

Dalam surat edaran tersebut Ida Fauziyah menekankan kapan maksimal pencairan THR kepada buruh ataupun pekerja.

Ia pun menegaskan bahwa pemberian THR tersebut paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran sebagai bentuk pemberian perusahaan berupa kepada buruh ataupun pekerja guna dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan saat lebaran.

Baca Juga: FIFA Resmi Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal

Seperti halnya yang dikutip dari laman BeritaSoloRaya.com kabar gembira bagi seluruh para pekerja, akhirnya resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Menaker, Ida Fauziyah.

Pencairan THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh atau pekerja di suatu perusahaan resmi tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar THR dibayarkan ada yang dicicil. Saya minta kepada perusahaan agar menaati peraturan ini," ucap Ida dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 yang digelar secara virtual.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x