Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pencairan THR 2023 Paling Lambat H-7 Lebaran

- 29 Maret 2023, 14:37 WIB
Menaker Menegaskan Pencarian THR 2023 Paling Lambat H-7 Lebaran
Menaker Menegaskan Pencarian THR 2023 Paling Lambat H-7 Lebaran /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KILASCIMAHI - Simak selengkapnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 yang ditegaskan Menaker Ida Fauziyah paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Pemberian THR ini merupakan bentuk tunjangan yang diberikan perusahaan kepada buruh ataupun pekerja untuk dimanfaatkan sebagai pemenuhan kebutuhan saat lebaran.

Selain itu juga Ida Fauziyah pun turut menekankan bahwa pemberian THR tersebut paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran.

Seperti halnya yang dikutip dari laman BeritaSoloRaya.com kabar gembira bagi seluruh para pekerja, akhirnya resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Menaker, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Para Pekerja Wajib Baca! Menaker Resmi Umumkan Surat Edaran Pencairan THR 2023

Pencairan THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh atau pekerja di suatu perusahaan resmi tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar THR dibayarkan ada yang dicicil. Saya minta kepada perusahaan agar menaati peraturan ini," ucap Ida dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 yang digelar secara virtual.

Untuk ketentuan pemberian THR 2023 bagi buruh/pekerja di perusahaan dibawah ini telah berhasil BeritaSoloRaya.com rangkum, resmi dari SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x