Para Pekerja Wajib Baca! Menaker Resmi Umumkan Surat Edaran Pencairan THR 2023

- 29 Maret 2023, 13:59 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

KILASCIMAHI - Baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan hembusan angin segar bagi para pekerja khususnya.

Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan resmi memberikan pengumuman surat edaran terkait pencairan Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut dengan THR 2023.

Lantas, bagaimana pengumuman terkait surat edaran tersebut? Simak ulasan berikut selengkapnya!

Dikutip dari laman BeritaSoloRaya.com kabar gembira bagi seluruh para pekerja, akhirnya resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Menaker, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Sudah Dibuka ! Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Sepeda Motor Naik Kapal Laut, Simak Persyaratannya

Pencairan THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh atau pekerja di suatu perusahaan resmi tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR Keagamaan ini, merupakan salah satu wujud tindakan yang hukumnya wajib bagi para pengusaha untuk memberikan tunjangan kepada para pekerjanya guna dimanfaatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2023.

Menaker juga menekankan, jika dalam skema pemberian THR 2023 para pengusaha wajib membayarkan seluruh hak secara penuh kepada buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan terkait.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x