Menaker Ida Fauziyah Resmi Umumkan Surat Edaran Pencairan THR 2023

- 29 Maret 2023, 14:09 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

KILASCIMAHI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi umumkan surat edaran terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

Adapun surat edaran pencairan THR ini ditujukan bagi perusahaan untuk diberikan kepada buruh ataupun pekerja.

Dikutip dari laman BeritaSoloRaya.com kabar gembira bagi seluruh para pekerja, akhirnya resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Menaker, Ida Fauziyah.

Pencairan THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh atau pekerja di suatu perusahaan resmi tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Para Pekerja Wajib Baca! Menaker Resmi Umumkan Surat Edaran Pencairan THR 2023

Pemberian THR Keagamaan ini, merupakan salah satu wujud tindakan yang hukumnya wajib bagi para pengusaha untuk memberikan tunjangan kepada para pekerjanya guna dimanfaatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2023.

Menaker juga menekankan, jika dalam skema pemberian THR 2023 para pengusaha wajib membayarkan seluruh hak secara penuh kepada buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan terkait.

Ia juga menegaskan jika pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi para buruh/pekerja, dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x