Menaker Ida Fauziyah Resmi Umumkan Surat Edaran Pencairan THR 2023

- 29 Maret 2023, 14:09 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

Baca Juga: Niat Sholat Sunnah Tarawih Untuk Imam dan Makmum Dilengkapi Dengan Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya

"Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dan masalah terkait dengan pembayaran THR keagamaan 2023, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten membentuk Pos Komando Santunan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website milik Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id," tegas Ida Fauziyah.

Seandainya terdapat perusahaan yang nekat tidak membayarkan kewajiban penyaluran THR kepada para buruh/pekerja akan dikenai berbagai sanksi, adapun hukuman yang diberikan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Pasal 79 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada buruh/pekerjanya:

1. Hukuman berupa perusahaan akan diberikan teguran tertulis

2. Hukuman berupa penghentian seluruh atau sementara alat produksi di perusahaan terkait

3. Hukuman pembatasan aktivitas usaha

4. Hukuman berupa pembekuan kegiatan usaha

Itulah informasi terkait surat edaran resmi dari Menaker Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x