Ketentuan Pemberian THR 2023 Oleh Perusahaan Menurut Surat Edaran Menaker RI Ida Fauziyah

- 1 April 2023, 12:49 WIB
Ketentuan Pencarian THR 2023 Menurut Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah
Ketentuan Pencarian THR 2023 Menurut Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KILASCIMAHI - Simak selengkapnya terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 oleh perusahaan kepada pekerja ataupun buruh.

THR tentunya sudah menjadi hal yang dinanti-nantikan para pekerja ataupun buruh di suatu perusahaan. Untuk itu, pemberian THR oleh perusahaan pun tentunya disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti halnya yang dilansir dari laman BeritaSoloRaya.com kabar gembira bagi seluruh para pekerja, akhirnya resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Menaker, Ida Fauziyah.

Pencairan THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh atau pekerja di suatu perusahaan resmi tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Kapan Maksimal THR 2023 Dicairkan? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Berikut!

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar THR dibayarkan ada yang dicicil. Saya minta kepada perusahaan agar menaati peraturan ini," ucap Ida dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 yang digelar secara virtual.

Untuk ketentuan pemberian THR 2023 bagi buruh/pekerja di perusahaan dibawah ini telah berhasil BeritaSoloRaya.com rangkum, resmi dari SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

1. THR akan diberikan kepada buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, dan termasuk semua buruh/pekerja harian lepas yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x