2. Ketentuan THR bagi buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji, sedangkan untuk buruh/pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan dengan proporsional.
Terkait dengan pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi para buruh/pekerja, Menaker juga menghimbau agar pengusaha memberikan nominal THR yang lebih baik dari regulasi perundang-undangan.
Menyoroti pada poin kedua, bagi buruh/pekerja dengan perjanjian harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan terdapat sebuah kekhususan. Upah bagi buruh tersebut, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.
Sementara ketentuan untuk pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Menaker juga memberikan poin penting lainya yang ditujukan bagi perusahaan, agar memberikan penyaluran kewajiban pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh/pekerja.
Selain itu, Ida juga meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia beserta jajarannya untuk memantau dan memastikan para pengusaha di provinsi dan kabupaten membayarkan kewajiban THR 2023, bagi para buruh/pekerja di perusahaan.
"Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dan masalah terkait dengan pembayaran THR keagamaan 2023, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten membentuk Pos Komando Santunan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website milik Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id," tegas Ida Fauziyah.
Seandainya terdapat perusahaan yang nekat tidak membayarkan kewajiban penyaluran THR kepada para buruh/pekerja akan dikenai berbagai sanksi, adapun hukuman yang diberikan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Pasal 79 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada buruh/pekerjanya: