Menurut Kania, harus dibedakan antara Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kalau KIP, kata dia, pengajuannya harus melalui sekolah.
''Tapi kan ribet karena harus masuk data DTKS,'' jelas dia.
Sedangkan PIP, kata Kania, merupakan pengajuan aspiras anggota DPR RI jadi tidak perlu melalui DTKS.
Ditambahkan Nico, setiap partai termasuk PDI Perjuangan memiliki strategi dalam menawarkan program.
''Tapi kalau ada program pemerintah seperti PIP ini ditukar dengan KTA (Kartu Tanda Anggota,red) itu sangat tidak etis,'' tegas Nico.
Ia pun menyesalkan jika kampanye massif PKS dengan PIP ini malah merusak tatanan yang sudah diatur oleh pemerintah.
''Kalau ada bukti warga yang mampu dan tidak masuk DTKS dapat PIP (dari PKS,red), laporkan pada tim saya. Saya akan dorong aparat untuk mengusutnya,''jelas dia.
Saat diinformasikan mengenai sudah ada laporan terkait dugaan penyelewengan PIP oleh PKS ini ke Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Nico mengaku akan mengawalnya.
Baca Juga: Warga Cimahi Patut Bangga, Rumput Stadion Sangkuriang Sekelas Dengan Stadion Jatidiri Semarang