Sudah Lulus PPPK Apakah Masih Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini!

- 18 Januari 2023, 11:58 WIB
Sudah Lulus PPPK Apakah Masih Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini!
Sudah Lulus PPPK Apakah Masih Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini! /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

KILASCIMAHI - Pertanyaan yang banyak sekali ditanyakan tentang boleh atau tidaknya mendaftar seleksi CPNS 2023, tapi sudah resmi menjadi PPPK? 

Yang bertanya-tanya kejelasan, apakah perlu resign dulu baru bisa daftar seleksi CPNS 2023, sedangkan masih berstatus sebagai PPPK? Berikut penjelasannya!

Melalui artikel ini akan dibahas tentang syarat pelamar CPNS 2023, dan penjelasan tentang pelamar CPNS yang sudah menjadi bagian dari PPPK dan ingin mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2023 ini. 

Seperti dikutip kilascimahi.com dari kanal Youtube marsya subiyakto, menjelaskan bahwa pelamar yang sudah menjadi PPPK boleh melamar pada CPNS 2023. Berikut penjelasannya!

Banyak tenaga honorer yang lebih mementingkan untuk menjadi PNS dari pada menjadi PPPK. Dimana banyak keutamaan yang akan didapatkan saat menjadi PNS dari pada PPPK. 

Baca Juga: Ingin Jadi PNS Tanpa Ikut Seleksi CPNS 2023, Daftar Ke Sekolah Kedinasan Dibawah Ini

Seperti isu yang beredar, menjadi PNS akan mendapatkan gaji tunjangan pensiun. Sedangkan PPPK tidak mendapat gaji tunjangan, melainkan akan diberikan insentif sekaligus. 

Meski ada yang menilai hanya berbeda istilah, namun setiap pelamar khususnya bagi para guru lebih mementingkan untuk menjadi PNS dari pada PPPK. 

Oleh karena itu, meski saat ini sudah berstatus sebagai ASN PPPK tetap ingin mendaftar pada seleksi CPNS 2023. 

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x