Sudah Lulus PPPK Apakah Masih Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini!

- 18 Januari 2023, 11:58 WIB
Sudah Lulus PPPK Apakah Masih Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini!
Sudah Lulus PPPK Apakah Masih Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini! /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2023 yang Sudah Berstatus PPPK, Haruskah Resign Dulu Baru Bisa Ikut Seleksi CPNS?

Sedangkan bagi pelamar CPNS 2023 yang sudah berstatus PPPK, tidak perlu resign terlebih dahulu. Artinya, boleh ikut seleksi CPNS 2023, dan jika sudah resmi lulus baru memilih untuk resign menjadi PPPK. 

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah