Sudah Lulus PPPK Apakah Masih Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini!

- 18 Januari 2023, 11:58 WIB
Sudah Lulus PPPK Apakah Masih Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini!
Sudah Lulus PPPK Apakah Masih Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini! /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Muhamad Ridwan selaku Kepala BKN Regional II  di Surabaya menjelaskan dalam unggahan di akun twitternya, bahwa pelamar yang sudah lulus PPPK dan ingin mendaftar seleksi CPNS 2023 diperbolehkan asal memenuhi syarat. 

Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Azwar, 26 Desember 2022 silam kepada awak media.

Namun, Azwar menegaskan terdapat profesi yang prioritaskan dalam rekrutmen CPNS pada tahun 2023.

Profesi yang diprioritaskan dalam pembukaan CPNS 2023 adalah hakim, jaksa, dosen hingga tenaga teknis tertentu.

Baca Juga: CPNS 2023 Resmi Dibuka? Simak Jadwal Selengkapnya di Sini!

Adapun di daerah-daerah lain, selain keempat formasi tersebut juga membuka formasi CPNS untuk tenaga kesehatan. 

Sedangkan untung formasi guru, pemerintah tidak membukanya. Dimana formasi guru saat ini dialihkan dan segera dirampungkan menjadi ASN PPPK bukan PNS. 

Adapun untuk melamar CPNS 2023, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah