Pelamar CPNS 2023 yang Sudah Berstatus PPPK, Haruskah Resign Dulu Baru Bisa Ikut Seleksi CPNS?

- 18 Januari 2023, 11:32 WIB
Pemerintah Resmi Buka CPNS 2023
Pemerintah Resmi Buka CPNS 2023 /Tangkap layar menpan.go.id//

KILASCIMAHI - Pelamar CPNS 2023 yang sudah lulus PPPK dan saat ini bertujuan untuk ikut seleksi CPNS haruskah resign terlebih dahulu?

Bagi pelamar CPNS 2023 dan sudah lulus menjadi ASN PPPK tentu tidak dilarang jika memiliki keinginan untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 ini.

Bahkan peluang untuk menjadi bagian dari PNS tahun 2023 ini sangat besar. Dimana pemerintah membuka formasi CPNS 2023 ini untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga teknis, dosen, dan hakim. 

Sehingga tidak ada yang memberatkan bagi pelamar kategori PPPK yang ingin daftar CPNS 2023 ini, asal memenuhi syarat daftar segera. Berikut syarat lengkapnya!

Seperti dikutip kilascimahi.com dari kanal Youtube marsya subiyakto, menjelaskan bahwa pelamar yang sudah menjadi PPPK boleh melamar pada CPNS 2023.

Namun yang menjadi pertanyaannya, haruskah pelamar PPPK resign terlebih dahulu baru bisa ikut seleksi CPNS 2023? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Baca Juga: Terbaru! Pemprov Jabar Buka Lowongan Formasi CPNS 2023, Cek Jumlah Formasinya!

Banyak tenaga honorer yang lebih mementingkan untuk menjadi PNS dari pada menjadi PPPK. Dimana banyak keutamaan yang akan didapatkan saat menjadi PNS dari pada PPPK. 

Seperti isu yang beredar, menjadi PNS akan mendapatkan gaji tunjangan pensiun. Sedangkan PPPK tidak mendapat gaji tunjangan, melainkan akan diberikan insentif sekaligus. 

Halaman:

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x