Sedangkan bagi pelamar CPNS 2023 yang sudah berstatus PPPK, tidak perlu resign terlebih dahulu. Artinya, boleh ikut seleksi CPNS 2023, dan jika sudah resmi lulus baru memilih untuk resign menjadi PPPK.
Baca Juga: CPNS 2023 Resmi Dibuka? Simak Jadwal Selengkapnya di Sini!
Demikian penjelasan tentang pelamar CPNS 2023, haruskah pelamar CPNS 2023 yang sudah berstatus PPPK dan ingin ikut seleksi CPNS, harus resign terlebih dahulu? Inilah penjelasannya.***