KILASCIMAHI - Menjadi PPPK bisa menjadi solusi ditengah dampak kenaikan harga BBM, simak gaji dan tunjangan PPPK guru dan non guru lulusan S1 berikut ini.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) Non PNS.
PPPK baik itu guru dan non guru sama memiliki gaji dan berbagai tunjangan, hampir sama dengan PNS.
Perbedaannya, PPPK tidak memiliki pensiun seperti PNS pada umumnya.
Tak hanya itu, PPPK merupakan jab fungsional dan tidak akan bisa menjadi pejabat strukturan di lembaga pemerintah.
Meski demikian, di tengah dampak kenaikan harga BBM, menjadi PPPK menjadi salah satu solusi.
Untuk mengetahui seperti apa kesejahteraan PPPK, simak besaran gaji dan tunjangan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sama seperti ASN pada umumnya, gaji PPPK diberikan kepada pegawai setiap bulan tepatnya pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Besaran gaji PPPK terdiri dari gaji pokok yang belum termasuk tunjangan dan akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.