Solusi Dampak Kenaikan Harga BBM, Daftar Jadi PPPK, Ini Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Lulusan S1

- 10 September 2022, 16:35 WIB
solusi ditengah dampak kenaikan BBM, daftar PPPK 2022, simak besaran gaji PPPK guru, tenaga kesehatan dan non guru lulusan S1
solusi ditengah dampak kenaikan BBM, daftar PPPK 2022, simak besaran gaji PPPK guru, tenaga kesehatan dan non guru lulusan S1 /Website SSCASN

Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan suami/istri yang didapat adalah Rp 296.650.

Tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah.

2. Tunjangan anak

Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan anak yang didapat adalah Rp 59.330 per anak.

Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat dengan ketentuan anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bila masih sekolah.

3. Tunjangan pangan/beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan.

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Bersiaplah, 7 Provinsi Ini Buka Kuota Terbanyak pada Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah