24 – 26 tahun : Rp 4.303.700
26 – 28 tahun : Rp 4.439.200
28 – 30 tahun : Rp 4.579.000
30 – 32 tahun : Rp 4.723.300
32 tahun : Rp 4.872.000
Seperti dijelaskan sebelumnya, sama seperti ASN lainnya, PPPK juga memperoleh tambahan pendapatan berupa tunjangan.
Baca Juga: Info Penting! Tanpa Tes, 8 Kategori Honorer Ini Langsung Diangkat ASN PPPK 2022
Besaran tunjangan PPPK
Mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan PPPK terdiri atas:
1. Tunjangan suami/istri