Solusi Dampak Kenaikan Harga BBM, Daftar Jadi PPPK, Ini Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Lulusan S1

- 10 September 2022, 16:35 WIB
solusi ditengah dampak kenaikan BBM, daftar PPPK 2022, simak besaran gaji PPPK guru, tenaga kesehatan dan non guru lulusan S1
solusi ditengah dampak kenaikan BBM, daftar PPPK 2022, simak besaran gaji PPPK guru, tenaga kesehatan dan non guru lulusan S1 /Website SSCASN

24 – 26 tahun : Rp 4.303.700

26 – 28 tahun : Rp 4.439.200

28 – 30 tahun : Rp 4.579.000

30 – 32 tahun : Rp 4.723.300

32 tahun : Rp 4.872.000

Seperti dijelaskan sebelumnya, sama seperti ASN lainnya, PPPK juga memperoleh tambahan pendapatan berupa tunjangan.

Baca Juga: Info Penting! Tanpa Tes, 8 Kategori Honorer Ini Langsung Diangkat ASN PPPK 2022

Besaran tunjangan PPPK

Mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan PPPK terdiri atas:

1. Tunjangan suami/istri

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah