Arteria Dahlan Minta Kajati Dipecat, Kang Dedi Mulyadi Justru Ucapkan Terimakasih kepada Kajati, Kenapa Ya?

- 19 Januari 2022, 22:26 WIB
Kang Dedi Mulyadi saat membantu warga ke rumah sakit
Kang Dedi Mulyadi saat membantu warga ke rumah sakit /akun facebook Kang Dedi Mulyadi

KILASCIMAHI - Jika Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI meminta supaya Jaksa Agung pecat Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat, lain halnya dengan yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI Komisi IV.

Kang Dedi Mulyadi, demikian ia biasa disapa, malah menyampaikan rasa terimakasih yang sangat besar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Kajati Jabar Asep N Mulyana.

''Pak Kajati, saya bukan pidato tapi diamanahi, kalau ketemu Pak Kajati Jabar sampaikan rasa hormat dan penghargaan atas tuntutan hukuman mati kepada pelaku kejahatan asusila yang melanggar norma-norma kemanusiaan,''ungkap Kang Dedi Mulyadi dalam sebuah acara bersama Kajati Jabar, Asep N Mulyana yang diunggah dalam youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Tersinggung Penggunaan Bahasa Sunda dalam Rapat Dipermasalahkan Arteria Dahlan

Seperti diketahui, Kajati Jabar, Asep N Mulyana turun tangan langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Predator Seks Herry Wirawan yang telah melakukan aksi asusila terhadap 13 santriwatinya sehingga melahirkan 9 bayi.

Dalam tuntutannya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menghukum mati predator seks Herry Wirawan dan melakukan kebiri kimia. Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut denda restitusi untuk para korbannya.

Ditambahkan Kang Dedi Mulyadi, dirinya kerap mendapatkan pesan whatsapp dan direct message ke instagramnya hingga penyampaian langsung dari masyarakat yang ia kunjungi, bukan hanya di Jabar saja melainkan juga berbagai daerah lainnya. Masyarakat berpesan kepadanya untuk menyampaikan rasa terimakasih dan penghormatan kepada Kajati Jabar.

Baca Juga: Kajati Jabar : Tuntutan Mati Terhadap Herry Wirawan Karena Ini The Most Serius Crime

''Saya merasa bangga kajati dan seluruh jajarannya telah menjawab kegelisahan publik dengan tuntutan maksimalnya ini,''tambah Kang Dedi Mulyadi.

Kang Dedi Mulyadi juga berharap pengadilan bisa memberikan putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Dengan demikian, kata dia, hal ini bisa menjadi yurisprudensi ke depannya atas kasus-kasus serupa.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x