Kajati Jabar Cecar Predator Seks Herry Wirawan Soal Dana Bansos hingga Metode Ajar

- 21 Desember 2021, 17:20 WIB
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana Usai Menjadi JPU Kasus Herry Wirawan
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana Usai Menjadi JPU Kasus Herry Wirawan /

KILASCIMAHI - Sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021.

Sidang kasus asusila ini, dengan korban 13 orang santriwati, digelar tertutup di ruang sidang anak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, bertindak sebagai JPU (jaksa penuntut umum) terkait dengan kasus pemerkosaan yang dilakukannya pada 13 santri.

Baca Juga: Diserang Netizen Karena Memamerkan Alat Vital, Patrich Wanggai: Sorry manusia tidak berargumen

Usai persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana yang turut hadir dan menjadi penuntut umum dalam sidang itu mengatakan, persidangan digelar secara hybrid dengan menghadirkan saksi di pengadilan dan online.

"Total ada tiga saksi anak yang memberikan keterangan dalam sidang.
Ada dua orang saksi yang hadir fisik kemudian satu hadir yang memberikan keterangan melalui video conference," kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam sidang tersebut, menurut Asep, jaksa berupaya untuk menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Herry terutama terkait dengan pengelolaan pesantren hingga penggunaan bantuan sosial. Dengan demikian, jaksa tak hanya fokus pada perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry.

Baca Juga: Kembali Berulah, Mantan Striker Persib Bandung Pamerkan Alat Vitalnya di Tengah Pertandingan

"Sesuai yang disangkakan kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya kemudian perbuatan pidana pada anak-anak itu tapi juga termasuk penggunaan bansos," jelasnya.

Selain itu, jaksa juga berupaya menggali keterangan dari Herry perihal metode pembelajaran hingga kurikulum yang diterapkan. Soal keterangan yang diperoleh oleh jaksa dalam sidang itu, nantinya akan dijelaskan secara rinci dalam tuntutan.

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x