Ferdy Sambo Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di Sidang Kode Etik, Ini Aturan Mengenai PTDH

- 25 Agustus 2022, 12:55 WIB
Ferdy Sambo terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dalam Sidan Kode Etik Polri
Ferdy Sambo terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dalam Sidan Kode Etik Polri /tangkapan layar Polri TV/

a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;

Baca Juga: Kebiasaan Ferdy Sambo Tukang Nembak Sembarangan Sambil Mabuk Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak

b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri;

c. melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia;

d. melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;
e. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;

f. perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:
kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
g. perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan
h.kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
i. melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan
k. dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
(4) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 6 sampai dengan pasal 16 peraturan ini.

Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J Ditentukan Dua Jenderal dan 3 Kombes Di Sidang Kode Etik

Demikian aturan yang akan dipakai dalam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH yang mengancam Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dalam Sidang Kode Etik.


Sumber : Pasal 21 ayat (3),(4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x