Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J Hadirkan Saksi 2 Jenderal dan Tiga Kombes

- 25 Agustus 2022, 10:34 WIB
Ferdy Sambo tersangka pembunuh Brigadir J hari ini akan jalani sidang kode etik Polri
Ferdy Sambo tersangka pembunuh Brigadir J hari ini akan jalani sidang kode etik Polri /ANTARA/

KILASCIMAHI - Mantan Kadiv Propam hari ini, Kamis 25 Agustus 2022, akan menjalani sidang kode etik terkait perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang yang bernama Komisi Kode Etik Polri atau KKEP ini akan ditentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.

Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo ini, Polri akan hadirkan saksi 2 jenderal dan 3 Kombes yang mengetahui persis kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Sawit.

Seperti dikutip dari PMJNews, disebutkan bahwa Sidang KKEP ini dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kebiasaan Ferdy Sambo Tukang Nembak Sembarangan Sambil Mabuk Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo , sidang KKEP tersebut akan menghadirkan lima saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.

Kehadiran saksi ini, kata Dedi, diperlukan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

“Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga,” paparnya.

Dedi menambahkan, sidang hari ini akan memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo dan menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x