Nasib Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J Ditentukan Dua Jenderal dan 3 Kombes Di Sidang Kode Etik

- 25 Agustus 2022, 10:47 WIB
Penampakan Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir J di Sidang Kode Etik  hari ini
Penampakan Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir J di Sidang Kode Etik hari ini /Polri TV/

KILASCIMAHI - Status dan nasib Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuh Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditentukan dalam sidang kode etik hari ini.

Sebagai anggota Polri yang terbelit kasus pembunuhan, Ferdy Sambo harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri ini akan menentukan nasib dan status Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, yang juga merupakan Ketua KKEP.

“(Sidang etik digelar) secara tertutup,” ujarnya pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Kebiasaan Ferdy Sambo Tukang Nembak Sembarangan Sambil Mabuk Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak

Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo ini, Polri akan hadirkan saksi 2 jenderal dan 3 Kombes yang mengetahui persis kejadian di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Sawit.

Seperti dikutip dari PMJNews, disebutkan bahwa Sidang KKEP ini dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Dedi Prasetyo , sidang KKEP tersebut akan menghadirkan lima saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x