Ferdy Sambo Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di Sidang Kode Etik, Ini Aturan Mengenai PTDH

- 25 Agustus 2022, 12:55 WIB
Ferdy Sambo terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dalam Sidan Kode Etik Polri
Ferdy Sambo terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dalam Sidan Kode Etik Polri /tangkapan layar Polri TV/

KILASCIMAHI - Irjen Ferdy Sambo terancam menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dalam Sidang Kode Etik usai menjadi tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan sanksi terberat dalam Sidang Kode Etik.

Lalu, apa pelanggaran kode etik yang bisa dikenakan kepada suami dari Putri Chandrawati ini.

Untuk diketahui, sebelum dilakukannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau yang disingkat dengan PTDH bagi anggota Kepolisian, harus digelar terlebih dahulu Sidang Komisi Kode Etik Polisi atau KKEP.

Baca Juga: Beda Penampakan Ferdy Sambo Sebelum dan Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Terbongkar di Sidang Kode Etik

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP ini, Ferdy Sambo akan diadili terkait pelanggaran kode etik sebagai polisi karena telah melakukan pembunuhan Brigadir J.

Sidang KKEP ini dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut alasan seorang anggota kepolisian dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Pasal 21

(3) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada Pelanggar KEPP yang melakukan Pelanggaran meliputi:

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x