Indra Kenz Resmi Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo

- 26 Februari 2022, 05:22 WIB
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri /PMJNews

Baca Juga: Buntut Ucapan Menteri Agama Gus Yaqut soal Analogi Adzan dengan Gonggongan Anjing, FBR: Copot atau Mundur

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti. Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.

Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x