Indra Kenz Resmi Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo

- 26 Februari 2022, 05:22 WIB
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri /PMJNews

KILASCIMAHI - Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Crazy Rich Medan, Indra Kenz datang ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 24 Februari 2022 pada pukul 13.00 WIB.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa, Crazy Rich Medan, Indra Kenz langsung menjalani pemeriksaan selama tujuh jam hingga pukul 20.10 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Akan Dilaporkan terkait Binary Option, Susul Crazy Rich Medan, Indra Kenz


"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews, Jumat 25 Februari 2022.

Whisnu mengatakan Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," terangnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) kemarin. Indra dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x