Menteri Agama Gus Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, LKAAM: Haram Injak Tanah Minangkabau

- 24 Februari 2022, 20:27 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diharamkan injak tanah Minangkabau sebagai buntut dari pernyataannya bandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diharamkan injak tanah Minangkabau sebagai buntut dari pernyataannya bandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing //Instagram/@gusyaqut

KILASCIMAHI - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut yang membandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing mendapat reaksi keras dari masyarakat, termasuk Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut yang seolah-olah menyamakan suara Adzan dengan gonggongan anjing ini sangat melukai hati masyarakat Minangkabau.

Bahkan, masyarakat adat Minangkabau mengharamkan Menteri Agama Gus Yaqut untuk menginjakkan kaki di tanah Minangkabau.

Hal ini dikarenakan pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut yang membandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing sudah melewati batas dan tidak sesuai dengan adat masyarakat Minangkabau. 

"Pernyataan Bapak Menteri Agama yang menyamakan (Adzan) dengan suara lolongan anjing itu, sungguh melukai hati masyarakat Minangkabau. Demi Allah, kita berjuang untuk ini,"katanya.

Baca Juga: Menteri Agama Gus Yaqut Samakan Adzan dengan Suara Binatang, Ace: Adzan Panggilan Allah, Tidak Bisa Disamakan

Diketahui, LKAAM merupakan sebuah lembaga adat yang berfungsi dalam hukum adat. Dimana LKAAM menjadi wadah komunikasi antara mamak dan kemenakan untuk menyelesaikan segala permasalahan dalam hukum adat.

Fauzi menyebut sebagai suku yang menjunjung tinggi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah. Pernyataan Menteri Yaqut sangat menyinggung umat muslim, dan begitu pula dengan masyarakat Minangkabau.

"Sudah kebangetan sekali apa yang disampaikannya. Haram hukumnya bagi Menteri Agama menginjak Tanah Minangkabau. Haram, menginjak Minangkabau," katanya kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas atau Menag Gus Yaqut menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x