Ini Solusi Sanggahan TMS CPNS dan PPPK 2023 Jika Ijazah Tidak Sesuai Kualifikasi Pendidikan

- 19 Oktober 2023, 16:00 WIB
Solusi sanggahan TMS CPNS dan PPPK 2023
Solusi sanggahan TMS CPNS dan PPPK 2023 /BKN Pekanbaru

KILASCIMAHI - Kamu dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 karena ijazah dan transkrip nilai tidak sesuai kualifikasi pendidikan?

 

Seperti diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan.

Meski dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, kamu masih bisa melakukan sanggahan terhadap putusan tersebut.

Masa sanggah bagi Calon ASN (CASN) yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK 2034 bisa dilakukan sejak 19-23 Oktober 2023.

Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Sanggah Di Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Salah satu alasan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak meloloskan CASN dan dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran faktor surat lamaran dan surat pernyataan.

"Ijazah dan Transkrip Nilai Tidak sesuai dengan Kualifikasi pendidikan yang Diisyaratkan"

Meski demikian, kamu bisa melakukan sanggahan meski sudah dinyatakan TMS.

Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui sebelum melakukan sanggahan tersebut.

Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.

4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.

5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Terkait Ijazah dan Transkrip Nilai Tidak sesuai dengan Kualifikasi pendidikan yang Diisyaratkan, berikut aturannya.

Setiap instansi memiliki aturan soal kualifikasi pendidikan tiap formasi. Jika formasi tak sesuai kualifikasi pendidikan dipastikan akan TMS

BKN melalui akun twitternya @ASNKiniBeda pernah menulis soal kesalahan yang fatal yang membuat pelamar CPNS dan PPPK gagal lolos seleksi administrasi.

Dalam twitnya tersebut, disebutkan jika banyak kesalahan yang terjadi karena tidak membaca dan memahami alur pendaftaran CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Dua Waktu Terbaik Amalkan Doa Ini, Rezeki Segera Datang Tak Terduga

“Banyak kesalahan yang dialami pendaftar saat melakukan registrasi di portal SSCASN. Rata-rata kesalahan mereka karena tidak membaca dan memahami alur pendaftaran terlebih dahulu,” kicau akun BKN beberapa waktu lalu.



Cara Melakukan Sanggahan :

Ilustrasi.  Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi. Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023 Felicities


• Login melalui https://sscasn.bkn.go.id/

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, pada laman tersebut terdapat keterangan beserta alasan mengapa anda dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023.

• Klik 'Ajukan Sanggah' untuk mengajukan sanggah.

Pada laman tersebut akan menampilkan form sanggah yang berisikan informasi terkait syarat yang tidak sesuai dengan dokumen yang anda unggah sebelumnya saat melakukan pendaftaran. Selain itu juga terdapat kolom untuk menuliskan alasan anda mengajukan sanggah.

• Klik 'Lihat' untuk mengecek dokumen, kemudian masukkan alasan anda mengajukan sanggah.

• Klik kotak centang 'disclaimer' untuk menyetujui segala bentuk kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan BKN.

• Kemudian Klik 'Akhiri Proses Sanggah' dan Klik 'Baiklah'.

Setelah itu, akan muncul sebuah tulisan yang merupakan syarat dari sistem pendaftaran, Jika anda yakin untuk melakukan sanggah, terdapat menu pilihan selanjutnya, kemudian.  

• Klik 'Iya', jika pengajuan sanggah anda berhasil akan muncul kotak pada laman 'Pengajuan sanggah berhasil'.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka September, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Lulusan S1

• Jika sanggahan yang anda lakukan diterima, maka pada halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan sebuah tulisan yang menyatakan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'.

• Selanjutnya 'Cetak kartu pendaftaran' pada bagian bawah halaman 'Resume'

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x