Menteri Agama Gus Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, LKAAM: Haram Injak Tanah Minangkabau

- 24 Februari 2022, 20:27 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diharamkan injak tanah Minangkabau sebagai buntut dari pernyataannya bandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diharamkan injak tanah Minangkabau sebagai buntut dari pernyataannya bandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing //Instagram/@gusyaqut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Gus Yaqut mengatakan salah satu alasan dikeluarkannya surat edaran ini adalah agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Baca Juga: PSM dan TKSK Diminta Awasi Penyaluran Dana Bansos BPNT, Tulus: Rawan Dikorupsi dan Rentan Diambil Rentenir

Sedangkan saat ditanya wartawan terkait aturan pembatasan suara toa masjid, Menag Gus Yaqut menjawab bahwa berbagai aturan mengenai pembatasan ini dikeluarkan supaya supaya tidak jadi gangguan.

''Rumah ibadah saudara-saudara kita membunyikan toa sehari lima kali, dengan kenceng-kenceng secara bersama-sama, itu gimana rasanya?

Yang sederhana lagi, tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan kita terganggu ngga,''jelas Menag, Gus Yaqut.

 

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah