KILASCIMAHI - Perubahan mekanisme pencairan dana bantuan sosial (Bansos) dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan rawan dikorupsi.
Tapi, bukan dikorupsi oleh aparat pemerintah pelaksana penyaluran dana bansos BPNT, melainkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Korupsi yang dilakukan karena penggunaan dana bansos dari program BPNT ini tidak digunakan 100 persen untuk peruntukkannya, yakni membeli sembako.
Tak hanya itu, pencairan dana bansos dari program BPNT ini juga rawan diambil oleh rentenir.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Bandung, Tulus Rahadjo kepada KilasCimahi, Rabu 23 Februari 2022.
''Potensi penyimpangannya sekarang ada di KPM, karena dan ini sudah terbukti, mereka tidak membelajakan 100 persen dana bansos program BPNT ini ke sembako,''jelas Tulus.
Padahal, kata dia, sejak dari awal, pemerintah telah menekankan bahwa dana Rp 200 ribu per bulan dari program BPNT ini harus dibelikan sembako.
Sedangkan KPM, kata Tulus, memperoleh dana bansos BPNT tahap 1 ini dirapel 3 bulan, yakni Januari, Februari dan Maret yang totalnya menjadi Rp 600 ribu.
''Jumlah KPM d Indonesia ada 10juta , jadi kalau 1 KPM manyalahgunakan bantuan tersebut sebesar 100 ribu ini suatu kerugian negara yg sangat besar. Bayangkanitu dari dana yang dikeluarkan untuk Bantuan tunai ini sebesar 28,71 triliun,''jelas Tulus.