Buntut Ucapan Menteri Agama Gus Yaqut soal Analogi Adzan dengan Gonggongan Anjing, FBR: Copot atau Mundur

- 25 Februari 2022, 18:16 WIB
Massa Forum Betawi Rempug (FBR) lakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementrian Agama memuntut Menteri Agama Gus Yaqut mundur atau Presiden Jojowi pecat Menteri Agama lantaran bikin gaduh dengan ucapan samakan suara Adzan dengan gonggongan anjing
Massa Forum Betawi Rempug (FBR) lakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementrian Agama memuntut Menteri Agama Gus Yaqut mundur atau Presiden Jojowi pecat Menteri Agama lantaran bikin gaduh dengan ucapan samakan suara Adzan dengan gonggongan anjing /Akun Facebook Rumah Amal Baraya

KILASCIMAHI - Ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara Adzan dengan gonggongan anjing terus mengundang reaksi.

Tadi siang, massa dari Forum Betawi Rempug (FBR) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) dan menuntut Mentri Agama Yaqut Cholil mundur.

Massa FBR juga mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Menteri Agama, Gus Yaqut dinilai sudah membuat gaduh dan tidak layak melanjutkan jabatannya karena terlalu banyak mengurusi hal-hal yang tidak penting, seperti spiker masjid.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Tak Bisa Bantu Pak Ogah Yang Sakit Keras: Anggaran Dari Kemenkes Ditentukan Kemensos

Akibat aksi ini, arus lalu lintas di jalan depan Kantor Kemenag tersendat, petugas kepolisian tampak mengatur kendaraan yang lewat.

"Yang kami tuntut adalah kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Menteri Yaqut Cholil, karena beliau telah berucap sesuatu yang tidak pantas. Suara azan disamakan dengan anjing mengonggong," kata salah seorang orator, Maryadi.

Maryadi mengatakan, dari pada sibuk mengurusi sepiker masjid, ada baiknya Yaqut mengurusi hal-hal lain yang lebih bermanfaat.

"Mustinya beliau itu ngajak salat berjamaah, makmurkan masjid. Kalau kita orang Islam, harus cinta sama azan. Banyak orang dapat hidayah karena azan," kata Maryadi.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas atau Menag Gus Yaqut menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x