KILASCIMAHI – Agar tidak terjebak pinjaman online yang ilegal, berikut ini ada cara untuk membedakan pinjol legal dan illegal menurut Ketua OJK Sultra.
Seperti kita ketahui, banyak sekali di Indonesia peminjaman online yang masih illegal, sehingga banyak masyarakat yang terjebak di pinjol yang ilegal.
Lantas, bagaimana cara membedakan pinjol legal dan pinjaman online ilegal? Simak ulasannya di bawah ini.
berikut ini mengenai cara membedakan Pinjol legal dan Ilegal menurut ketua OJK Sultra, dilansir dari Channel YouTube Kendari Pos.
Baca Juga: Terlanjur Terjebak? OJK Beri Solusi Pinjaman Online di Aplikasi Layanan Pinjol Ilegal
Menurut ketua OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya sebelum masyarakat melakukan transaksi pinjaman online hal yang pertama dilakukan adalah melakukan analisis terlebih dahulu apakah Pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum.
Kemudian dapat dilihat dari bunga nya tinggi atau tidak. Biasanya 1 sampai 4% kemudian biasanya administrasi mencapai 40%.
Biasanya pinjaman online yang ilegal meminta akses data pribadi di handphone dan juga biasanya pinjaman online yang ilegal tidak mempunyai kantor yang tetap.
Pinjaman online ilegal ketika akan menagih biasanya dilakukan dengan cara meneror. Jangka waktu nya sangat cepat serta tidak sesuai dengan komitmen di awal.