Kemudian, sebelum melakukan pinjaman online masyarakat bisa mengecek ke call center OJK di nomor 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081 157 157 157.
Baca Juga: Ini Dia Tips Hindari Pinjam Uang dari Pinjaman Online Ilegal Lewat Layanan Aplikasi Pinjol
Pinjaman legal hanya boleh mengakses kamera,microfon dan juga lokasi. Jika lebih dari tiga maka itu adalah pinjama online yang ilegal.
Demikian ulasan mengenai cara membedakan Pinjol legal dan pinjaman online ilegal menurut Ketua OJK Sultra.***