Banyak Disalahgunakan Saat PPDB 2023, Begini Cara Pindah Domisili Kartu Keluarga Yang Benar

17 Juli 2023, 16:02 WIB
Banyak disalahgunakan saat PPDB 2023, begini cara pindah domisili Kartu Keluarga yang benar /ilustrasi KK/tangkap layar/Disdukcapil Sragen/

KILASCIMAHI- PPDB 2023 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, banyak orangtua siswa yang rela memalsukan data anaknya dengan mengubah domisili pada kartu keluarga.

Pengubahan domisili pada kartu keluarga tersebut dimaksdukan untuk meloloskan calon siswa yang akan masuk sekolah melalui jalur zonasi PPDB 2023.

Untuk diketahui, bahwa PPDB 2023 membuka beberapa jalur termasuk di antaranya adalah jalur zonasi.

Sistem zonasi adalah sebuah sistem proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal/domisili calon siswa. Sistem ini mulai efektif berjalan pada PPDB tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Polemik PPDB Jabar 2023, Begini Asal-usul Sistem Zonasi

Sepanjang penerapannya, kerap muncul kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan zonasi PPDB, terutama manipulasi data kependudukan hingga praktik penitipan identitas anak di kartu keluarga milik warga yang berdomisili dekat dengan sekolah negeri tertentu.

Berikut KilasCimahi.com rangkum cara mengubah data pada Kartu Keluarga yang sesuai dengan ketentuan.

Penting untuk diketahui, bahwa ulasan berikut bukan untuk mendukung praktik kecurangan, melainkan edukasi bagi pembaca yang memerlukan informasi terkait cara mengurus perubahan data pada KK.

Syarat Mengurus Perpindahan KK

- Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa
- KK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Pas foto
- Fotokopi dokumen pendukung (Akta kematian/Akta kelahiran/Ijazah/Akta Pernikahan/Akta Cerai)
- Setelah dokumen persyaratan di atas terpenuhi, perpindahan KK dapat dilakukan secara offline dan online.

Cara Mengurus Perpindahan KK Offline

1. Meminta surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan yang ditandatangani oleh pihak kecamatan.

2. Datang ke Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

3. Setelah itu, datang ke kecamatan domisili untuk mengurus pembuatan KK baru. Bawa juga dokumen persyaratan.

Cara Mengurus Perpindahan KK Online

1. Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk gambar (JPG/JPEG).

2. Buka situs Disdukcapil sesuai domisili.

3. Pastikan telah mendaftar dengan nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.

4. Isi formulir dan unggah dokumen persyaratan.

5. Verifikasi ketentuan dan persyaratan pelayanan.

6. Dokumen persyaratan yang sudah diajukan akan diproses oleh Disdukcapil.

7. Setelah proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK yang dapat diunduh untuk dicetak.

8.Cetak KK menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Selengkapnya, dapat dilihat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

Untuk proses pembuatan KK baru biasanya membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja dan tidak dipungut biaya sama sekali.

Cukup mudah kan mengurus perpindahan KK? Gunakan informasi ini dengan bijak, ya!

Editor: Titin Kartika Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler