KILASCIMAHI - Polri akan menggelar Operasi Zebra mulai 3-16 Oktober 2022.
Operasi Zebra akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan digelarnya Operasi Zebra ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Penilangan terhadap pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra ini akan dilakukan secara elektronik dengan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) yang telah dipasang di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Suami KDRT ke Polisi, Rizky Billar: Dunia Akhirat Gue, Ya Lesti
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” papar Agung Nugroho selaku Kasubag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP.
ETLE statis akan menggunakan kamera aktif yang telah terpasang di sejumlah titik. Sedangkan ETLE mobile akan mengandalkan kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.
Dikutip dari akun Twitter resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada 29 September 2022 bahwa ada 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang menjadi fokus Polantas.
Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus polisi pada Operasi Zebra Cross Oktober 2022 mendatang.
1. Melawan Arus.