2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK.