Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat dengan ketentuan anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bila masih sekolah.
3. Tunjangan pangan/beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan.
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Demikian ulasan mengenai lowongan pendaftaran PPPK dan besaran gaji PPPK bagi guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain lulusan S1.
Untuk informasi lainnya, ketik kata kunci PPPK 2022.