30 – 32 tahun : Rp 4.723.300
32 tahun : Rp 4.872.000
Seperti dijelaskan sebelumnya, sama seperti ASN lainnya, PPPK juga memperoleh tambahan pendapatan berupa tunjangan.
Besaran tunjangan PPPK
Mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan PPPK terdiri atas:
1. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan suami/istri yang didapat adalah Rp 296.650.
Tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah.
2. Tunjangan anak
Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan anak yang didapat adalah Rp 59.330 per anak.