Mau Ikut Pendaftaran PPPK 2022 di Bulan September, Intip Gaji dan Tunjangan ASN Guru dan Non Guru Lulusan S1

- 18 September 2022, 09:30 WIB
Mau daftar lowongan PPPK 2022, intip besaran gaji guru dan non guru serta besaran tunjangannya
Mau daftar lowongan PPPK 2022, intip besaran gaji guru dan non guru serta besaran tunjangannya /Antara foto/

30 – 32 tahun : Rp 4.723.300

32 tahun : Rp 4.872.000

Seperti dijelaskan sebelumnya, sama seperti ASN lainnya, PPPK juga memperoleh tambahan pendapatan berupa tunjangan.

Besaran tunjangan PPPK

Mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan PPPK terdiri atas:

1. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan suami/istri yang didapat adalah Rp 296.650.

Tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah.

2. Tunjangan anak

Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan anak yang didapat adalah Rp 59.330 per anak.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah