Tingkatkan Kualitas Tourism dari Rohali Jadi Rojali, Menparekraf Sandiaga Uno Optimalkan World Tourism Day

- 15 Agustus 2022, 14:24 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno berupaya meningkatkan kualitas tourism dan menggeser Rohali menjadi Rojali di Worl Tourism Day 2022
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno berupaya meningkatkan kualitas tourism dan menggeser Rohali menjadi Rojali di Worl Tourism Day 2022 /

Dijelaskan, meningkatnya nilai investasi di sektor parekraf akan mendorong melonjaknya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara serta kualitas dari kunjungan mereka.

"Apa yang kita rasakan devisa yang lebih tinggi lagi. Kita menargetkan kunjungan wisatawan mancanegara tahun 2022 sebanyak 1,8 juta sampai 3,6 juta, tapi perolehan devisanya itu mendekati setengah miliar sampai 1,7 miliar dolar AS," katanya.

Adapun target-target tahun ini, lanjut Sandi Uno, Kemenparekraf akan menyelesaikan beberapa agenda besar. Untuk itu harus menambah anggaran untuk 5 destinasi superprioritas senilai total Rp18,9 triliun.

"Kita harapkan nanti infrastruktur terbangun, SDM disiapkan, dan nanti kunjungan wisatawan ke Indonesia bukan hanya ke Bali, tapi juga terdistribusi di destinasi-destinasi yang lain," harap Sandi Uno.

Selain pariwisata, Sandi Uno juga optimistis ekonomi kreatif bisa menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia di masa depan.

"Ekonomi kreatif secara perlahan menjadi tulang punggung perekonokian nasional, jadi potensinya kian membesar. Setelah Covid-19 melanda dunia, ternyata ekonomi kreatif kembali bangkit. Total tahun 2021 telah menyumbang kepada PDB (Produk Domestik bruto) nasional sebesar Rp1.273 triliun dan diperkirakan tahun 2022 akan terus meningkat menjadi bagian penyumbang dari 7,5-8 persen PDB kita. Ini adalah lokomotof baru dari ekonomi Indonesia," ungkap Sandi Uno.

Terkait payung hukum untuk pada pelaku ekonomi kreatif, lanjut Sandi Uno, Kemenparekraf bersama DPR telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Menurut Sandi Uno, UU tersebut memberikan payung hukum dan dasar kepastian hukum kepada seluruh pihak dalam mengembangkan dan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif.

"Good news bahwa Presiden Jokowi baru saja menghadiahkan kepada para pelaku ekonomi kreatif berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 yang menjadi turunan dari UU Nomor 24 Tahun 2019. Ini adalah tentang pembiayaan ekonomi kreatif, memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran berbasis kekayaan intelektual dan infrastruktur ekonomi kreatif," jelas Sandi Uno.

Adapun tanggung jawab pemerintah, menurut Sandi Uno, adalah dalam pengembangan ekonomi kreatif dan dalam penyelesaian sengketa pembiayaan.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x