Banyak Korban Tewas Dalam Tragedi Kanjuruhan Karena Pintu Stadion Dikunci, Ini Aturan PSSI Soal Pintu Stadion

5 Oktober 2022, 10:51 WIB
Dalam tragedi Kanjuruhan, Malang yang sebabkan ratusan korban tewas dan terluka akibat pintu gerbang stadion terkunci /WILLY KURNIAWAN/REUTERS

KILASCIMAHI - Tragedi Kanjuruhan, Malang timbulkan ratusan korban tewas dan terluka.

Salah satu penyebab banyaknya korban tewas dan terluka dalam tragedi Kanjuruhan ini karena banyak pintu gerbang yang dikunci panitia pelaksana (Panpel).

Korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan ini berusaha keluar dari stadion usai polisi menembakkan gas air mata secara massif.

Seperti diketahui, pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB dilangsungkan pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Cerita Pilu Tragedi Kanjuruhan Malang, Ciptakan Duka Bagi Alfi Yang Kini Jadi Yatim Piatu

Sekitar 42 ribu supporter Arema atau biasa disebut Aremania menonton pertandingan derby Jawa Timur ini.

Tapi saat kerusuhan terjadi pasca kekalahan Arema FC vs Persebaya Surabaya 2-3, polisi secara massif menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Akibatnya, puluhan ribu penonton berdesak-desakan untuk segera keluar dari stadion karena sesak nafas dan mata yang perih.

Tapi, saat akan keluar, banyak pintu gerbang stadion yang dikunci sehingga mengakibatkan ribuan orang berdesak-desakan.

Penguncian pintu stadion Kanjuruhan ini disebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing, menyebut bahwa panpel pertandingan dari Arema FC tidak profesional dan gagal menjaga ketertiban dan keamanan.

"Pintu-pintu keluar yang seharusnya terbuka malah tertutup," ujar Erwin.

Menurut dia, secara aturan, pintu gerbang stadion itu tidak boleh dikunci selama pertandingan, apalagi usai pertandingan.

"Officer atau steward yang bertanggung jawab mengatur keluar-masuknya penonton juga tidak melaksanakan tugas dengan baik,"jelas dia.

Untuk diketahui, terdapat Regulasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan yang dikeluarkan oleh PSSI.

Dalam pasal 21 regulasi itu disebut bahwa pintu dan gerbang tak boleh dikunci.

Baca Juga: Kaisar Sambo Bongkar Kejadian Dibalik Tragedi Kanjuruhan, Aparat Malah Tertawa Melihat Kerusuhan Dalam Stadion

Berikut bunyi Pasal 21:

Panpel wajib mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa:

a. Semua pintu keluar dan gerbang di Stadion, dan semua gerbang yang mengarah dari area penonton ke area bermain, tetap tidak terkunci, diawasi dan dijaga oleh Stewards saat penonton berada di Stadion;

b. Masing-masing pintu dan gerbang ini dijaga setiap saat oleh Stewards yang ditunjuk secara khusus, untuk menjaga dari penyalahgunaan dan memastikan rute evakuasi jika terjadi situasi darurat;

c. Tidak ada pintu atau gerbang yang dikunci dalam keadaan apa pun.

Demikian ulasan mengenai ratusan korban tewas dan terluka dalam tragedi Kanjuruhan, salah satunya disebabkan panpel langgar Regulasi Keamanan dan Keselamatan PSSI.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler