Pejabat BPN Cimahi Sertifikatkan Tanah Negara Bekas Aset BLBI Menjadi Milik Perorangan dalam Program PTSL

18 Juli 2022, 20:10 WIB
Pejabat BPN Cimahi sertifikatkan tanah negara eks BLBI menjadi milik perorangan dalam program PTSL /Riffa Anggadhitya/

KILASCIMAHI - Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan pejabat BPN Cimahi berinisial IY yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT ternyata membuka permasalahan yang lebih besar.

Pejabat BPN Cimahi, IY, ternyata menerbitkan sertifikat tanah milik negara yang berasal dari aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menjadi tanah milik perorangan.

Proses sertifikasi tanah yang dikelola oleh Kementrian Keuangan ini dilakukan Pejabat BPN Cimahi ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Yang lebih mencengangkan lagi, sertifikat tanah yang berasal dari aset sitaan BLBI ini baru ditandatangani pada Januari 2022.

Baca Juga: Ternyata, Pejabat BPN Cimahi Yang Kena OTT Kejaksaan, Sering Terima Uang Pungli Di Tempat Ini, Hindari CCTV

Seperti diketahui, kejaksaan melakukan OTT pada IY bertempat di ruangan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Cimahi.

IW, pejabat BPN Cimahi ini tertangkap basah menerima uang sebesar Rp 35,4 juta saat OTT oleh kejaksaan pada 1 Juli 2022 lalu.

Uang ini merupakan hasil pungli terkait Program PTSL 2021.

Setiap warga yang mengajukan PTSL diminta uang antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat.

Kini, IY telah menjadi tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cimahi.

Belum ada kabar terbaru terkait penyidikan dari hasil OTT tersebut, kini malah terkuak praktek mafia tanah yang dilakukan oknum pejabat BPN Cimahi.

Baca Juga: Terbongkar, Modus dan Pola Pungli Yang Diduga Dilakukan Pejabat BPN Cimahi Yang Kena OTT Kejaksaan

Dari dokumen yang diterima kilascimahi.com, terdapat surat resmi dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Dalam surat tertanggal 28 Oktober 2021 tersebut disebutkan bahwa Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI menemukan adanya penyimpangan terhadap aset negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN yang berasal dari barang jaminan yang diambil alih eks Bank Central Asia.

Aset negara yang kini dikelola Kementrian Keuangan tersebut berada Blok Cisepan Jalan Cangkorah - Leuwigajah, RW 07 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Aset negara ini berupa tiga bidang tanah dengan luas 6.620 meter persegi, 4.680 meter persegi dan 17.520 meter persegi.

Tiga bidang tanah yang memiliki total luas 28. 800 meter persegi ini awalnya merupakan milik Salmiaty Darius, kreditur yang menjaminkan asetnya ke Bank BCA.

Usai Bank BCA diambil alih BPPN, tiga aset tanah Salmiaty Darius pun menjadi milik negara.

Kini, Satgas mendapati tiga eks aset BLBI yang kini dikelola Kementrian Keuangan Cq Dirjen Kekayaan Negara
ternyata terdapat penguasaan dari pihak ketiga.

''Dan telah terbit sertifikat hak atas tanah tanpa sepengetahuan dan izin Kementerian Keuangan Cq DKN,'' tulis surat tersebut.

Baca Juga: Oknum Pegawai BPN Kota Cimahi Kena OTT Kejaksaan

Dari hasil penelusuran kilascimahi.com, sertifikat atas tanah tersebut kini atas nama Wahyu Cahyana SE.

Dalam sertifikat tanah tersebut diukur pada 27 Agustus 2021 baru diterbitkan pada 31 Januari 2022 dengan ditandatangani oleh Ketua Panitia Adjukasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Iwan Yoestiawan Adyaksa BPN Cimahi.

Sementara itu, Ketua RW 07 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Budi, saat dihubungi membenarkan di wilayahnya terdapat aset properti yang menjadi aset Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN). Hal itu diketahuinya setelah dirinya mendapatkan pemberitahuan dari pihak kelurahan.

“Benar, diwilayah kami ada aset negara (BPPN) yang terletak di RT 02, RT 05 dan RT 07, kami diminta untuk mengawasi aset milik negara tersebut, ” sebutnya,.

Namun, saat ditanya bagaimana riwayat tanah tersebut, Budi tidak mengetahuinya secara persis. Diriya hanya diminta untuk mengawasi keberadaan aset milik negara tersebut.

Baca Juga: Pasca OTT Pejabat BPN Cimahi, Terkuak Ribuan Berkas Dokumen Tanah Milik Warga Hilang

“Kalau riwayat tanahnya saya tidak tahu, saya baru tahu jika itu milik pemerintah setelah ada pemberitahuan dari pihak kelurahan,” pungkasnya.

Demikian ulasan mengenai pejabat BPN Cimahi sertifikatkan tanah negara eks aset BLBI menjadi milik perorangan dalam program PTSL

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler