Pejabat BPN Cimahi Yang Kena OTT Kejaksaan Karena Pungli PTSL, Langsung Dipecat Menteri

- 8 Juli 2022, 14:51 WIB
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Pejabat BPN Kota Cimahi yang kena OTT kejaksaan karena pungli PSTL langsung dipecat
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Pejabat BPN Kota Cimahi yang kena OTT kejaksaan karena pungli PSTL langsung dipecat /Zona Surabaya Raya/PRMN

KILASCIMAHI - Pejabat BPN Kota Cimahi, IW yang tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh kejaksaan akan segera dipecat.

Hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Jumat 8 Juli 2022.

Hadi menyatakan telah menindak tegas pejabat BPN Kota Cimahi yang kena OTT saat melakukan pungli.

'Saya sudah perintahkan Irjen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan tindakan tegas dan saya sudah perintahkan yang bersangkutan dicopot dan kami sudah tunjuk plt (pelaksana tugas),” kata Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Siap Terima Aduan Terkait Raibnya Ribuan Dokumen Tanah Warga Cimahi Terkuak Pasca OTT Pejabat BPN

Untuk diketahui, petugas kejaksaan melakukan OTT terhadap pejabat BPN Cimahi berinisial IW atas dugaan pungutan liar terkait PSTL 2021.

Pada saat OTT, petugas mendapati uang tunai sebesar Rp 35,4 juta di tangan IW.

OTT dilakukan pada Jumat, 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Kota Cimahi.

Penangkapan IW ini dilakukan petugas Kejari Kota Cimahi setelah mendapat pengaduan dari masyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021.

Masyarakat mengadukan adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x