Artera Dahlan "Kebal Hukum", Masyarakat yang Tidak Puas Tidak Bisa Menuntut ke Jalur Hukum

20 Januari 2022, 17:00 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan tampak santai berfoto sambil gowes meski saat ini tengah ramai kecaman dari masyarakat Sunda terkait pernyataannya yang dinilai rasis /akun facebook Arteria Dahlan

KILASCIMAHI - Meski sudah menyatakan permintaan maaf, sebagian elemen masyarakat Sunda menyatakan tetap ingin membawa kasus rasis Arteria Dahlan ke jalur hukum.

Sebagian lainnya, tetap menuntut supaya anggkota Komisi III DPR RI ini dipecat atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Tapi ternyata tidak semudah itu 'menyeret' Arteria Dahlan ke ranah hukum.

Baca Juga: Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf kepada Masyarakat Jawa Barat

Seperti dikutip dari galamedianews.com, disebutkan bahwa Arteria Dahlan 'kebal hukum' alias memiliki hak imunitas sehingga apa yang diungkapkannya tidak bisa dituntut.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto, Rabu malam, 19 Januari 2022.

"Di ruang sidang rapat itu setiap anggota Dewan punya hak imunitas. Jadi yang jadi omongan tidak bisa dituntut oleh siapa pun," ungkapnya.

Ia menyatakan, Arteria Dahlan hanya bisa dikritik namun tidak bisa diproses hukum.

Baca Juga: Masalah Bahasa Sunda dalam Rapat Jangan Dibesar-besarkan, Ngatiyana : Masa nanti Assalamu'alaikum Ngga Boleh

"Sejauh itu paling kritik, tapi dihukum enggak bisa, karena itu hak imunitas," jelas Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI ini.

Namun demikian, ia mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Arteria soal Kajati dicopot karena berbahasa Sunda.

"Lah ini dikritik sampai melepas masa jabatan menurut saya kelebihan. Walaupun dia punya hak seperti itu sebagai pimpinan saya menganggap itu kelebihan," ujarnya.

Adanya permintaan maaf dari politisi PDIP, Arteria Dahlan tidak membuat masyarakat Sunda mengurungkan niatnya untuk menggerudug Gedung DPR RI.

Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh Arteria Dahlan sudah rasis dan menghina suku Sunda.

''Kita bukan hanya warga Jabar. Saya itu (suku) bangsa sunda yang berbahasa sunda. Maka tetap akan ke MKD DPR RI dan ke DPP PDI P untuk (meminta,red) pecat Arteria Dahlan,''tegas Ketua Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis), Andri P Kantaprawira kepada KilasCimahi.com, Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Penyertaan Modal ke BJB Disetujui Fraksi, Tapi Anggota Dewan Minta Diprioritaskan dalam Pelayanan

Padahal, kata Andri, masyarakat suku Sunda ini tidak hanya berdomisili di Jawa Barat saja.

''Jadi gimana warga Banten, DKI, perantauan, dan diaspora Sunda. Koq minta maaf ke warga jabar. Sudah salah lagi pemahaman sosiologis dan antropologisnya,''tandas Andri.

Tak hanya itu, Andri menilai perlakuan terhadap kasus pernyataan Arteria Dahlan ini harus diselesaikan sesuai dengan jalurnya, yakni melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan DPP PDI Perjuangan.

''Jangan sampai PDIP jadi PDIP EMPIRE memaksa Kaderna yang merasa benar meminta maaf sebelum bukti rekaman video 15 menit dirinya diperiksa Mahkamah Kehormatan Partai,''tegas Andri.

Pihaknya tetap pada tuntutan awal yakni Arteria Dahlan harus dipecat karena sudah rasis terhadap bangsa Sunda.

''Karena bagi kami NKRI Harga mati dan Sunda Harga Diri, sunda oleh wakil Rakyat dari PDIP (Arteria Dahlan,red) tidak dianggap Indonesia,''pungkas Andri.(Dicky Aditya/galamedianews.com)

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler