Ferdy Sambo Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di Sidang Kode Etik, Ini Aturan Mengenai PTDH

25 Agustus 2022, 12:55 WIB
Ferdy Sambo terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dalam Sidan Kode Etik Polri /tangkapan layar Polri TV/

KILASCIMAHI - Irjen Ferdy Sambo terancam menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dalam Sidang Kode Etik usai menjadi tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan sanksi terberat dalam Sidang Kode Etik.

Lalu, apa pelanggaran kode etik yang bisa dikenakan kepada suami dari Putri Chandrawati ini.

Untuk diketahui, sebelum dilakukannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau yang disingkat dengan PTDH bagi anggota Kepolisian, harus digelar terlebih dahulu Sidang Komisi Kode Etik Polisi atau KKEP.

Baca Juga: Beda Penampakan Ferdy Sambo Sebelum dan Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Terbongkar di Sidang Kode Etik

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP ini, Ferdy Sambo akan diadili terkait pelanggaran kode etik sebagai polisi karena telah melakukan pembunuhan Brigadir J.

Sidang KKEP ini dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut alasan seorang anggota kepolisian dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Pasal 21

(3) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada Pelanggar KEPP yang melakukan Pelanggaran meliputi:

a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;

Baca Juga: Kebiasaan Ferdy Sambo Tukang Nembak Sembarangan Sambil Mabuk Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak

b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri;

c. melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia;

d. melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;
e. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;

f. perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:
kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
g. perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan
h.kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
i. melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan
k. dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
(4) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 6 sampai dengan pasal 16 peraturan ini.

Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J Ditentukan Dua Jenderal dan 3 Kombes Di Sidang Kode Etik

Demikian aturan yang akan dipakai dalam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH yang mengancam Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dalam Sidang Kode Etik.


Sumber : Pasal 21 ayat (3),(4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler